Education,  Review

Mengurus Surat Tilang Slip Biru di Masa Pandemi, Sulitkah?

Apakah diantara kalian ada yang pernah sengaja ataupun tidak sengaja melanggar peraturan rambu lalu lintas? Dan kebetulan ada Petugas Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) yang sedang berjaga dan kemudian memberikan surat tilang. Bingung atau mungkin malas membayangkan keribetannya jika harus mengurus surat tilang sendiri ke kantor Kejaksaan? Kalau begitu kita berada dalam frekuensi dan feeling yang sama, guys! Nah, daripada pengalaman kemarin di simpan sendiri, sepertinya akan membawa manfaat lebih jika saya sharing untuk kalian yang memang membutuhkan informasi tentang seperti apa sih mengurus surat tilang di masa pandemi seperti sekarang ini.

Pengalaman “menyenangkan” itu bermula pada minggu awal Februari 2021 lalu. Saat itu saya sedang dalam perjalanan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kebetulan saya dan anak di bagian depan tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan pas aja ada petugas satlantas yang sedang berdiri mengatur lalu lintas yang saat itu kondisinya ramai lancar.

Langsung deh saya diminta untuk menepi dan terjadilah percakapan yang mungkin kalian semua juga sudah pernah mengalaminya. Singkat cerita, saya diberikan surat tilang dengan slip biru oleh petugas dan diinformasikan untuk menghadiri sidang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Februari 2021. (ternyata, surat tilangnya lupa di foto tapi kurang lebih bentuknya seperti dibawah)

surat tilang slip biru

Hari demi hari terlewati dan tidak terasa tanggal yang tertulis di surat tilang itu pun tiba. Saya bersiap sekitar pukul 9 pagi untuk berangkat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Enggano No.1, RT.6/8, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. (Jam operasional Senin-Jumat Jam 08.00 – 15.00 WIB)

Sesampainya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ketika keluar kendaraaan (kebetulan parkir tidak di dalam area Kejaksaan) saya langsung disambut oleh beberapa orang yang menawarkan diri untuk “membantu” mengurus surat tilang dan untuk berkas tilang yang ditahan (SIM/STNK) dijanjikan bisa keluar di hari itu juga. Info dari orang-orang tersebut jika kita mengurus sendiri, proses keluar berkas tilang bisa mencapai waktu 2 minggu. Karena penasaran dengan biayanya, saya tunjukkan surat tilangnya dan salah satu diantaranya meminta 200rb belum termasuk jasa. Tapi karena waktu itu saya rasa tidak membutuhkan berkas tilang di hari itu juga,  jadi langsung lanjut menuju kantor Kejaksaan untuk mengetahui berapa denda sebenarnya dan lama waktu keluar berkas tilang saya yang ditahan.

Karena bingung dimana tempat mengurus tilang, jadi langsung tanya ke salah satu petugas yang ada di dalam gedung. Dan ternyata di masa pandemi, tidak ada perkumpulan/sidang di kantor Kejaksaan. Semua proses tilang langsung dibayarkan di Kantor Pos terdekat yang sudah di tunjuk Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing. Kebetulan untuk Jakarta Utara lokasi Kantor Pos-nya tidak begitu jauh sehingga saya berinisiatif untuk berjalan kaki. Lokasinya sekitar 200-300m dari Kantor Kejaksaan dan disana langsung dibantu petugas untuk pengisian berkas keterangan untuk pembayaran seperti nama lengkap, alamat pengiriman, jenis berkas tilang yang ditahan dan juga 1 buah materai 6000/10000 untuk kita tanda tangani. Kok ada alamat pengiriman? Ternyata berkas tilang kita akan dikirimkan ke alamat yang dituju karena tidak ada lagi sidang dan cukup membayat dendanya di Kantor Pos (waktu itu saya membayar di mobil pos khusus yang sistem-nya sudah terhubung dengan kepolisian untuk mengetahui jenis pelanggaran dan biaya yang harus dibayarkan).

Oh iya, pembayaran di Kantor Pos hanya menerima uang cash ya. Jadi pastikan dari rumah menyiapkan sejumlah uang dengan nominal maksimal yang biasanya tertera pada surat tilang. Karena saya melanggar aturan tidak mengenakan sabuk keselamatan, maka denda maksimalnya adalah Rp 250ribu. Dan ketika proses pembayaran ternyata denda yang dibebankan adalah Rp 150rb + 25rb biaya kirim ke rumah Bekasi. Ada juga biaya admin pos senilai 5rb. Setelah melakukan pembayaran kita akan diberikan tanda terima pembayaran seperti foto dibawah sebagai bukti bahwa kita sudah membayarkan dendanya.

tanda terima pembayaran surat tilang

Terakhir sebelum pergi dari lokasi, jangan lupa meminta nomor telpon/whatsapp apabila sampai hari yang ditentukan berkas tilang yang ditahan (SIM/STNK) belum juga dikirimkan oleh kantor pos. Informasi dari petugas pembayaran, berkas akan dikirimkan ke alamat yang dituju kurang lebih 5-7 hari kerja.

Dan pada tanggal 3 Maret 2021 paket dari kantor pos pun tiba di rumah. Berkas tilang pun sesuai (tidak tertukar). Artinya dari tanggal 26 Februari – 3 Maret, hanya membutuhkan kurang lebih 3 hari kerja saja. Tidak seperti yang diinfokan orang-orang (calo) di sekitaran Kejaksaan ya.

paket pos surat tilang

Mungkin itu saja sharing mengenai proses mengurus surat tilang di masa pandemi yang bisa saya bagikan. Mudah-mudahan informasi diatas bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan. Dan setelah membacanya semoga tidak ada lagi kebingungan atau kekhawatiran mengenai keribetan yang akan dihadapi jika mengurus sendiri tanpa calo.

Semoga bermanfaat..

Hi, I'm daddy of duo MAZ kids. I'm so happy for announce this website to sharing anything with you. Happy and enjoy reading, Guys!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *